
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Seorang pria berambut pink terduga pelaku jambret berinisial YP (23), warga Jalan Sumur Dewa Kota Bengkulu, berhasil ditangkap petugas Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, pada Kamis (28/9/2023) malam, atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di TKP Jalan Sungai Kahayan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban pada 22 September 2023 lalu.
“Terduga pelaku ini mengikuti korban dari belakang saat korban sedang joging, dan kemudian merampas tas selempang korban yang berisikan Hp Redmi 10, uang Rp 1 juta, STNK, kartu Bhayangkari dan kartu penting lainnya. Korban juga sempat jatuh tersungsur saat terduga pelaku merampas tasnya, dan terduga pelaku langsung kabur,” terang Kasi Humas.
Kemudian, berdasarkan laporan dari korban, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melalukan penangkapan bersama sejumlah barang bukti.